Oleh :. Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat/Dosen Hukum Pidana FH UMI Makassar.
Transformasi Hukum Pidana Indonesia saat ini tengah berada pada titik balik bersejarah pasca-disahkannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Perubahan ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari yang semula berorientasi pada aspek retributif (pembalasan) warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht), menjadi berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif (restorative justice).
Namun, efektivitas penegakan hukum dari transformasi ini tidak hanya bergantung pada teks undang-undang yang baru, melainkan pada kesiapan struktur dan budaya hukum.
Teori-Teori Hukum yang Melandasi Transformasi hukum pidana Indonesia dapat dibedah menggunakan beberapa teori hukum utama:
• Teori Tujuan Pidana Integratif (Relatif-Gabungan): KUHP Nasional tidak lagi menganut teori pembalasan murni. Mengacu pada teori integratif, pemidanaan kini diarahkan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan masyarakat, mendatangkan rasa aman, serta merehabilitasi terpidana. Nampak dengan diadopsinya jenis pidana baru seperti kerja sosial dan pengawasan.
• Teori Sistem Hukum (Legal System Theory) dari Lawrence M. Friedman: Friedman menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum bersandar pada tiga elemen:
• Substansi Hukum (Legal Substance): Aturan hukum tertulis (dalam hal ini, KUHP Baru sudah diperbaharui).
• Struktur Hukum (Legal Structure): Aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan).
• Budaya Hukum (Legal Culture): Kesadaran hukum, nilai tujuan hukum pidana, dan perilaku masyarakat serta aparat terhadap hukum.
Transformasi di Indonesia saat ini baru menyentuh level substansi, sementara struktur dan budaya masih menghadapi tantangan besar, mental korup/serakah APH sangat merusak tatanan penegakan hukum pidana.
• Teori Utilitarianisme (Jeremy Bentham): Teori ini menekankan bahwa hukum harus memberikan kemanfaatan terbesar bagi masyarakat (the greatest happiness for the greatest number). Namun dalam konteks pidana, pemidanaan harus efisien dan tidak boleh menimbulkan penderitaan yang lebih besar daripada kejahatan itu sendiri, karena yang menjadi dasar rasionalisasi kebijakan untuk mengatasi masalah pemidanaan adalah terjadinya overcrowding (kepadatan berlebih) di Lapas, dan tentu juga membebani APBN.
Pandangan Para Ahli Hukum
Sejumlah pakar hukum memberikan catatan kritis mengenai dinamika efektivitas penegakan hukum dalam masa transisi ini:
• Prof. Dr. Barda Nawawi Areg (Pakar Hukum Pidana): Beliau menekankan pentingnya "Ide Keseimbangan" dalam hukum pidana nasional yang baru. Hukum pidana tidak boleh hanya melihat pelaku (monistik-orientasi pada perbuatan), tetapi juga harus memperhatikan korban dan kepentingan masyarakat (dualistik-integratif). Efektivitas penegakan hukum diukur dari sejauh mana hukum mampu memulihkan keadilan secara holistik.
• Prof. J.E. Sahetapy (Almarhum, Kriminolog dan Pakar Hukum Pidana): Dalam berbagai pemikirannya, ia kerap mengingatkan bahwa "hukum tidak sendiri di dalam ruang hampa." Sebagus apa pun undang-undang dibuat, jika moralitas aparat penegak hukumnya korup dan sarat intervensi politik, maka efektivitas penegakan hukum pidana tidak akan pernah tercapai.
• Prof. Satjipto Rahardjo (Pencetus Teori Hukum Progresif): Jika dikaitkan dengan pemikiran beliau, penegakan hukum pidana di masa transformasi ini harus berani keluar dari belenggu positivisme hukum yang kaku. Aparat penegak hukum harus berorientasi pada manusia dan keadilan substantif, bukan sekadar menjadi "corong undang-undang."
Almarhum Prof.Achmad Ali memperkenalkan teori sapu kotor, yang tidak tepat digunakan untuk membersihkan lantai. Pemikiran almarhum berorientasi agar APH harus segera dibersihkan oleh pejabat APH yang bersih dan atau tidak tersandera kesalahan masa lalu.
Analisis Efektifitas Penegakan Hukum dalam Masa Transformasi
Meskipun KUHP Nasional membawa angin segar dengan mengedepankan pendekatan modern, efektivitas penegakannya masih terbentur beberapa realitas diantaranya :
• Kesiapan dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum (Struktur): Paradigma baru seperti restorative justice menuntut diskresi aparat yang bijaksana. Tanpa pelatihan intensif dan standarisasi moral, diskresi yang luas ini rentan disalahgunakan menjadi celah transaksional baru dalam penanganan perkara.
• Krisis Lembaga Pemasyarakatan: Salah satu indikator tidak efektifnya hukum pidana lama maupun hukum pidana baru adalah karena overcrowding di Lapas, dan diskriminasi perlakuan narapidana. KUHP Baru mencoba mengatasinya dengan pidana alternatif (seperti kerja sosial). Efektivitas pasal-pasal alternatif ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur pengawasan di luar penjara.
• Sinkronisasi Regulasi: Masa transisi menuju implementasi penuh KUHP Baru membutuhkan ratusan peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah). Jika aturan turunan ini terlambat atau kontradiktif, akan terjadi kekosongan hukum.
Kesimpulannya bahwa Transformasi Hukum Pidana Indonesia melalui KUHP Nasional adalah langkah progresif yang wajib diapresiasi karena sedikit lebih ramah perlindungan HAM. Namun, hukum tidak bisa bekerja secara mandiri. meminjam teori Lawrence M. Friedman, memperbarui substansi tanpa mereformasi struktur (integritas aparat) dan budaya (kesadaran hukum) penegak hukum dan masyarakat adalah kesia-siaan.
Efektivitas penegakan hukum pidana baru ini tidak akan tercapai hanya dengan menghafal pasal-pasal baru. Kuncinya terletak pada revolusi mental para penegak hukum agar memiliki frekuensi kemanusiaan dan keadilan yang sama dengan semangat yang diusung oleh undang-undang baru tersebut. Dan menurut hemat penulis dibutuhkan Undang- Undang Pengawasan Penegak Hukum disertai ancaman pidana berat minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati bagi aparat penegak hukum terbukti bersalah menyalagunakan kewenangan, dengan membentuk Komisi Pengawas Penegak Hukum yang diisi kaum akademisi atau orang merdeka yang berintegritas.(*)
Makassar, 29 September 2026
08.23 wita.