Amperanewsmakassar.com, Makassar || DPRD Propinsi Sulawesi Selatan komisi D mengadakan rapat dengar pendapat bersama LSM barisan patriot peduli Indonesia, Senin,(9/3/26) yang dipimpin ketua komisi D H.Kadir Halid di ruang pertemuan DPRD propinsi Sulawesi Selatan. 

Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) turut dihadiri berbagai unsur, ATR/BPN Maros, pihak Angkasa Pura (AP)V Makassar, pimpinan komisi D beserta staf Ahli dewan. Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan pihak LSM yang mewakili ahli waris Kabbang, Sangkalangan, dan Bollo.

Terkait lahan yang belum terselesaikan pembayaran dari pihak Angkasa Pura Makassar. Atas hak hak kepemilikan lahan yang telah puluhan tahun sudah terpakai dalam pengoperasian bandara Hasanuddin Makassar.  

Ada beberapa tuntutan dalam RDP tersebut. Pertama, tuntutan ahli waris meminta kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi ulang atas status pembayaran ganti rugi lahan terdampak perluasan bandara milik para ahli waris. Kedua, segera di lakukan pembayaran ganti rugi secara penuh dan adil.

Ketiga, memberikan kepastian hukum tertulis mengenai waktu, tempat dan mekanisme penyelesaian pembayaran. Ke empat, meminta segala penyelesaian untuk difasilitasi tanpa merugikan hak masyarakat dalam hal ini ahli waris.

Dalam pernyataannya pihak angkasa pura yang diwakili manager, Minggus ET Gandeguai menyampaikan, bahwa status lahan yang digunakan merupakan sewa pakai kepada kementerian perhubungan hal ini perlu mengklarifikasi status tanah yang dipakai operasional bandara apakah disewa atau status dimiliki begitu tanggapan dari pimpinan komisi D H.kadir Halid dengan membawa perjanjian sewa lahan. Ketika pihak ATR/BPN Maros dicecar pertanyaan oleh pihak ahli waris Rusman Naba terkait adanya sertifikat menyampaikan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat delapan puluh persen, ketika diminta bukti bukti oleh pimpinan sidang menyatakan bahwa belum sempat membawa data terkait lahan tersebut. 

Dari hasil RDP tersebut pimpinan sidang H. Kadir Halid, ditemukan ada keganjilan dari proses penerbitan sertifikat. " Dari berbagai keganjalan dan saling melempar tanggung jawab lahan bandara oleh ATR/BPN dan Angkasa Pura sehingga perlu membuat pertemuan kembali saran dari pimpinan sidang antara pihak ahli waris Labbang, Sangkalangan, Bollo dan ATR/BPN , Jementerian Perhubungan, dan Angkasa Pura," tutur pimpinan sidang H.kadir Halid. (Edi Hamzah/anto)