Oleh :Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H.

Advokat & Dosen FH UMI.

Penulis telah prediksi putusan MK atas Gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan dan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, MK memutuskan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) menandai batasan ketat antara rezim hukum pemilu dan kepastian tatanan pemerintahan yang telah berlangsung.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah memandang bahwa meskipun terdapat perdebatan substantif mengenai bukti kelulusan luar negeri, dokumen yang ada dinilai sebatas certificate of attendance (bukti kehadiran) dan bukan ijazah sah tetapi rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu telah berakhir pasca pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Nampaknya MK bersikap hati-hati agar tidak menciptakan kekacauan hukum (legal chaos) dengan membatalkan produk hukum pemilu yang sudah melewati batas waktu penanganan perkara.

 Pasal 169 huruf r UU Pemilu secara imperatif mewajibkan syarat pendidikan minimal SLTA. Namun, ketika suatu jabatan publik telah resmi dilantik melalui mekanisme konstitusional oleh MPR, maka legitimasi formal melekat pada jabatan tersebut. MK menegaskan bahwa koreksi administratif semacam ini seharusnya diselesaikan pada fase awal pencalonan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU, bukan diuji saat produk kekuasaan telah definitif berlangsung di luar tenggat waktu hukum acara yang berlaku.

Putusan MK memperlihatkan adanya celah regulasi atau abu-abu (gray area) ketika suatu persoalan administratif substansial baru dipersoalkan secara mendalam setelah pelantikan. MK menyatakan bahwa ketiadaan bukti ijazah yang sah secara substansial kini berada di luar wewenang absolut mereka pada perkara pasca pemilu, yang mengindikasikan perlunya ketegasan institusi pengawas lain untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.

Secara politis, putusan MK dapat dipandang meredam potensi instabilitas nasional. Jika gugatan tersebut dikabulkan yang berujung pada pembatalan penetapan KPU hingga pelantikan MPR, maka peta kekuasaan nasional akan mengalami guncangan hebat (constitutional crisis). Putusan MK juga patut dipandang menjustifikasi penggunaan surat keterangan ijazah dengan tidak dibuktikan level pendidikan ijazah yang disetarakan. Meski demikian putusan MK juga dinilai secara subjektif memberikan kepastian bagi keberlanjutan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden saat ini.

Di sisi lain, langkah para pemohon (seperti Denny Indrayana, KIPP, dan elemen masyarakat sipil) menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kritis tetap menggunakan saluran hukum konstitusional untuk mempertanyakan aspek legalitas dan transparansi administratif pencalonan. Walaupun gugatan tidak dapat diterima secara formal. Diskursus politik mengenai pentingnya transparansi rekam jejak pendidikan pemimpin negara akan terus menjadi catatan moral dan politik publik yang signifikan. Gugatan Deny Indrayana dkk, berhasil mengungkap amoral politik penyelenggara pemilu, berjuang menyelematkan kewibawaan lembaga pendidikan dan negara hukum serta demokrasi yang fair.

Putusan ini juga menegaskan pesan i Mahkamah Konstitusi untuk memisahkan antara dinamika tekanan opini politik di ruang publik dengan doktrin hukum acara yang multi tafsir. Bagi para aktor politik pendukung rezim Gibran, putusan ini menutup celah legal formal bagi upaya penjegalan kekuasaan melalui jalur yudisial paska pemilu, tetapi tidak menutup celah hukum pidana yang dapat dilakukan oleh rakyat sehubungan penggunaan syarat administrasi yang diduga dimanipulatif dan tidak sesuai secara imperatif menurut UU Pemilu.

Perkara MK No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak mengakhiri masalah hukum, jika masyarakat hendak melakukan proses tuntutan hukum pidana atas dugaan menggunakan surat keterangan palsu, untuk meminta tanggung jawab hukum pidana para pihak yang diduga terlibat.

Makassar, 07 Oktober 2026. 06.02.