Oleh : Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat/Dosen FH UMI Makassar/
Mantan Politisi.
Deviasi anggaran perjalanan dinas anggota DPR/DPRD yang sering terjadi adalah modus markup tiket/hotel, perjalanan dinas fiktif, kunjungan kerja tanpa output (formalitas), hingga laporan manifestasi ganda. Sehingga jika menjadi temuan BPK maka tak jarang bagi pimpinan atau anggota Dewan yang diduga melanggar wajib melakukan pengembalian sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola keuangan negara. Sementara yang mengabaikan dalam kurun waktu tertentu (60 hari) biasanya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk proses pembuktian hukum pidana terhadap manipulasi anggaran perjalanan dinas tersebut.
Dasar Hukum Tata Kelola Keuangan & Perbendaharaan Negara UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut. Karena itulah pimpinan Dewan harus berhati-hati menerbitkan disposisi, sebab jika perjalanan dinas fiktif atau manipulatif maka disposisi pimpinan menjadi alat bukti, dan tidak menutup kemungkinan pimpinan yang menerbitkan disposi ikut bertanggung jawab. Sehingga pada waktu penulis menjadi pimpinan Dewan, disposi perjalanan dinas ketika Sekwan menyodorkan nama-nama pimpinan dan anggota dewan yang akan melakukan perjalanan dinas kalimatnya "Diproses sesuai peruntukan anggaran yang tersedia dan tidak melanggar hukum". Pedoman Teknis Pembuktian Anggaran Perjalanan Dinas (at cost or lumpsum)
berdasarkan yurisprudensi dan regulasi terbaru (termasuk pasca-putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sistem lumpsum mutlak bagi DPRD dalam Perpres No. 53 Tahun 2023), pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas saat ini didominasi metode at cost/biaya riil). Pimpinan dan anggota legislatif wajib melampirkan bukti pengeluaran yang sah (boarding pass, struk hotel/penginapan riil, tiket transportasi umum resmi dll).
Sedangkan alat bukti lain yang dibutuhkan adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dilegalisasi oleh instansi tujuan, manifes riil dari maskapai penerbangan (bukan tiket palsu/asongan), log book hotel, dan laporan perjalanan dinas (LHPD).
Dokumen tersebut penting disiapkan untuk kepentingan audit investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP bila diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Bahkan untuk kepentingan pembuktian perkara pidana korupsi biasanya pegawai hotel, maskapai penerbangan, atau staf sekretariat dewan yang memproses pencairan dana keuangan dimintai keterangan. Kualifikasi Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkenaan
manipulasi laporan perjalanan dinas legislatif dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Perbuatan memalsukan manifes/nota perjalanan dinas demi keuntungan pribadi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 9 UU Tipikor, secara spesifik menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (seperti memalsukan kuitansi SPPD). Kualifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, apabila uang hasil korupsi perjalanan dinas tersebut disembunyikan, dialihkan, atau dibelanjakan (ditempatkan ke rekening kerabat, dibelikan aset properti/kendaraan atas nama orang lain) maka pelaku dapat dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Tindak pidana korupsi bertindak sebagai kejahatan asal (predicate crime).
Dalam hukum Islam, APBN/APBD dikategorikan sebagai Amwalul Ummah (harta milik umat/publik). Mengambil atau memanipulasinya tanpa hak secara fiqh dapat disetarakan dengan mencuri hak rakyat banyak.
Allah SWT melarang keras pengambilan harta publik secara manipulatif dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."Manipulasi SPPD, Mark up harga tiket dan biaya hotel dll, atau perjalanan dinas fiktif tetapi mencairkan anggaran penuh adalah manifestasi nyata dari memakan harta rakyat dengan cara batil. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap pejabat yang tidak amanah terhadap dana operasionalnya. Hadis Riwayat Bukhari, Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya ada orang-orang yang mengelola harta Allah (harta negara) tanpa hak (secara batil), maka bagi mereka api neraka pada hari kiamat.
Setiap kelebihan uang perjalanan dinas yang tidak digunakan dan dipalsukan laporannya termasuk dalam kategori Ghulul (penggelapan harta rampasan/negara). Allah SWT berfirman dalam Surat Ali 'Imran ayat 161:"Barangsiapa yang berkhianat (menggelapkan harta), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang digelapkannya itu.
Dan secara konseptual, korupsi anggaran perjalanan dinas oleh pimpinan dan anggota legislatif melahirkan krisis multidimensi dalam sistem demokrasi. Anggota DPR/DPRD memegang legitimasi politik melalui pemilu untuk mewakili kepentingan rakyat. Ketika mereka memanipulasi dana perjalanan yang bersumber dari pajak rakyat, terjadi degradasi moral politik substantif yang merusak kontrak sosial. Perjalanan dinas yang bersifat formalitas/tanpa urgensi mencerminkan watak politik rent-seeking (pemburu rente). Birokrasi anggaran dinas kerap dijadikan "pendapatan tambahan ilegal" demi menutupi tingginya biaya politik (high-cost politics) saat kontestasi pemilu. Bagaimana mungkin legislatif menjalankan fungsi pengawasan (controlling) terhadap efektivitas anggaran eksekutif secara objektif, jika lembaga legislatif itu sendiri melakukan penyimpangan anggaran operasional internalnya.
Sebagai hipotesa secara yuridis tindakan manipulasi anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPR/DPRD yang terbukti melanggar asas hukum perbendaharaan negara, berpotensi memenuhi delik materiil tindak pidana korupsi (kerugian negara atau pemalsuan dokumen administrasi), serta berpotensi diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila hasil kejahatan tersebut disamarkan.Dan menurut hukum Islam, pelaku telah melakukan dosa besar berupa Ghulul dan memakan harta publik secara batil yang tentu saja berdosa, kelak di akhirat akan dipertanggungjawabkan. Sementara
secara politik, tindakan ini merusak marwah institusi perwakilan rakyat dan memperlebar jurang ketidak percayaan publik (distrust) terhadap pembuat kebijakan negara. Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-
undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan sistem perjalanan dinas yang diatur dalam Permendagri No. 16 Tahun 2013 merupakan sistem at-cost di mana biaya yang dikeluarkan harus sesuai bukti riil. Sehingga sangat kecil kemungkinan potensi penyalagunaan anggaran perjalanan dinas. Tetapi kejahatan bisa terjadi jika ada niat dan kemauan. Untuk hidup tenang mari saling mengingatkan untuk kebajikan mencegah kemungkaran (QS.Al Imran :103)
Makassar, 26 September 2026.
06.08 wita.