Oleh : Suryapto Sulchaerawan, S.H. 

Mahasiswa Pascasarjana UMI, Program Studi M.Kn.

Advokat dan Notaris adalah profesi mulia. Yang dapat menjadi Advokat dan Notaris adalah Sarjana Hukum setelah memenuhi syarat pendidikan dan magang serta dinyatakan lulus menjadi Advokat atau Notaris kemudian dilakukan pengucapan sumpah profesi. Bagaimana batasan peran, wewenang, dan tanggung jawab antara Advokat dan Notaris dalam memberikan jasa hukum di Indonesia?Bagaimana kedua profesi ini saling melengkapi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat?  

Dasar Hukum (Legal Basis) adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1868 terkait akta otentik. Analisis Hukum (Legal Analysis) Bahwa meskipun advokat dan notaris sama-sama merupakan profesi hukum (officium nobile), keduanya memiliki karakteristik, fungsi, dan wewenang yang berbeda secara fundamental.1. Peran dan Wewenang Advokat Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.Karakteristik: Berpihak pada kepentingan klien (partisan). Fungsi Utama: Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, melaksanakan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum klien, termasuk menangani sengketa hukum (litigasi di pengadilan) serta penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi) seperti negosiasi dan pembuatan kontrak privat. Sedsngkan peran dan Wewenang Notaris berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUJN, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya. Karakteristik: Netral, tidak memihak (impartial), dan berdiri di atas kepentingan para pihak. Fungsi utama notaris adalah memformulasikan keinginan para pihak ke dalam bentuk akta otentik, melegalisasi surat di bawah tangan (legalisasi), dan membukukan surat di bawah tangan (waarmerking). Termasuk ranah kerjanya adalah pencegahan sengketa (preventive justice) dengan menyediakan alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 1868 KUHPerdata). Notaris tidak boleh beracara di pengadilan.Adapaun hubungan komplementer saling melengkapi.Dalam praktik bisnis dan korporasi, kedua profesi ini bekerja secara sinergis. Pada tahap perancangan Advokat menyusun draf perjanjian, melakukan uji tuntas (legal due diligence), dan menegosiasikan klausul demi melindungi kepentingan terbaik kliennya. Kemudian tahap pengesahan kesepakatan tersebut dibawa ke notaris untuk dituangkan ke dalam Akta Notariil agar statusnya naik menjadi akta otentik yang memiliki kepastian hukum mutlak. Kesimpulannya, bahwa Peran advokat dan notaris dalam memberikan jasa hukum adalah pilar utama dalam menegakkan kepastian hukum. Advokat berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum klien (baik preventif maupun kuratif di pengadilan), sedangkan notaris berfungsi sebagai pejabat umum netral yang melegalisasi kesepakatan menjadi alat bukti yang sah dan kuat. Keduanya tidak saling tumpang tindih, melainkan saling melengkapi, khususnya dalam ekosistem hukum Indonesia demi melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.(*)