Oleh ; Sulthani

Advokat, Peduli Politik dan Demokrasi

Makassar, (03/11/2026) - Hak prerogatif presiden di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto harus diletakkan dalam koridor konstitusionalisme moderen sebagai constitutional power yang memiliki batasan ketat, bukan sebagai hak mutlak tanpa kontrol yang dapat memicu tindakan otoriter. Sejarah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasca-1998 dirancang khusus untuk memotong potensi kesewenang- wenangan eksekutif (executive heavy) guna memastikan bahwa prinsip checks and balances tetap berjalan. 

Analisis konstitusional terhadap ruang lingkup, fungsi, serta pembatasan hak prerogatif presiden untuk menutup celah munculnya kekuasaan absolut, perlu diperhatikan :

1. Reorientasi Hak Prerogatif: Dari Kekuasaan Mutlak Menuju Constitutional Power

Secara historis, hak prerogatif dipahami sebagai hak istimewa yang melekat pada kepala negara. Namun, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, hak tersebut telah mengalami transformasi hukum. Hak prerogatif tidak lagi bersifat absolut, melainkan menjadi kekuasaan yang dibatasi konstitusi (constitutional power), di mana setiap implementasinya wajib mempertimbangkan akuntabilitas publik dan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Dalam perkembangannya hingga saat ini, hak prerogatif presiden di bidang hukum—seperti pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945—tetap dipraktikkan secara aktif. Sebagai contoh, langkah kebijakan hukum seperti pemberian rehabilitasi eksekutif atau kebijakan amnesti dan abolisi menunjukkan bahwa presiden memiliki diskresi hukum. Meskipun demikian, diskresi ini tetap dinilai kritis oleh para pengamat publik agar tidak bergeser menjadi alat intervensi politik.

2. Batasan Konstitusional Pencegah Sikap Otoriter

UUD 1945 secara eksplisit membatasi hak prerogatif eksekutif melalui keterlibatan lembaga negara lain (legislatif dan yudikatif) guna menghindari personalisasi kekuasaan:

• Keterlibatan Lembaga Legislatif (DPR): Dalam memberikan amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat 2 UUD 1945), presiden wajib memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal yang sama berlaku pada pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain (Pasal 13).

• Keterlibatan Lembaga Yudikatif (MA): Dalam memberikan grasi dan rehabilitasi, presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).

• Pembentukan Kabinet dan Lembaga: Meskipun presiden memiliki hak penuh dalam menyusun kabinetnya (Pasal 17), UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tetap memberikan batasan jumlah serta rambu-rambu kelembagaan agar tidak terjadi struktur gemuk yang tidak efisien atau penyalahgunaan birokrasi demi kepentingan politik sepihak.

3. Ancaman Otoritarianisme Kontemporer dan Tantangannya

Risiko munculnya sikap otoriter pada era moderen tidak lagi selalu berwujud kudeta militer atau pembubaran parlemen secara paksa. Otoritarianisme saat ini sering kali muncul dalam bentuk autocratic legalism—yakni penggunaan mekanisme hukum dan hak-hak konstitusional yang sah secara formal, namun digunakan untuk melemahkan pilar-pilar demokrasi dari dalam.

Jika hak prerogatif yudisial (seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi) atau hak pembentukan lembaga digunakan secara tidak proporsional tanpa basis akuntabilitas yang transparan, hal tersebut rentan memicu persepsi adanya tebang pilih hukum (cherry-picking justice) atau perlindungan politik. Oleh karena itu, batasan konstitusional tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas administratif di atas kertas, tetapi harus dimaknai sebagai kewajiban moral hukum untuk menjaga marwah negara hukum (rechtsstaat).

Dalam sistem presidensial Indonesia, hak prerogatif sangat diperlukan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, efektivitas birokrasi, dan penyelesaian hukum yang macet demi kepentingan nasional yang lebih besar. Namun, agar kepemimpinan Prabowo Subianto terhindar dari jebakan pemerintahan yang otoriter dan sewenang- wenang, dua instrumen pengawas berikut harus dioptimalkan:

1. Pengawasan Parlemen yang Substantif: DPR tidak boleh sekadar menjadi stempel keputusan eksekutif (rubber stamp). Pemberian pertimbangan oleh DPR dalam hak prerogatif harus berbasis pada kajian objektif, bukan sekadar kompromi politik koalisi mayoritas.

2. Partisipasi Publik dan Transparansi: Setiap penggunaan hak prerogatif terutama yang berkaitan dengan status hukum warga negara dan pembentukan lembaga publik harus dibuka argumen dasarnya kepada publik agar dapat diuji secara moral dan sosiologis di ruang terbuka. Hak prerogatif presiden tidak dijadikan alasan bertindak sesuka hati alias otoriter.(*)