Oleh : Dr. H. Sulthani, S.H.,M.H.

Advokat/Dosen FH UMI Makassar

Baru saja selesai mengajar.mahasiswa Fakultas Hukum UMI mata kuliah Hukum Kesehatan. Penulis terinspirasi menulis topik Hukum Kesehatan karena mendengar anekdot Prof. H.Lauddin Marsuni, S.H.,M.H.guri besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia "Yang tak kalah pentingnya bagi yang Mengajar dan Belajar Hukum Kesehatan adalah lingkungan kita harus sehat. Kita harus memiliki kesadaran sehatkan lingkungan kerja. SDM harus menyadari hak dan kewajiban masing- masing. 

Kesadaran Hidup Sehat dan Disiplin Sehatkan Lingkungan

Kesehatan dan lingkungan hidup yang baik merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia sekaligus fondasi utama bagi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Konstruksi hukum di Indonesia secara tegas mengaitkan kedua elemen ini melalui instrumen konstitusi dan peraturan perundang- undangan sektor kesehatan. Namun, pemenuhan hak ini tidak akan terwujud tanpa adanya kesadaran hidup sehat secara individu dan disiplin kolektif dalam menyehatkan lingkungan. Perspektif Hukum Lingkungan Sehat sebagai hak konstitusional sekaligus sebagai kewajiban hukum secara yuridis termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Konstitusi hijau (green constitution) Indonesia ini dijabarkan lebih lanjut dalam dua pilar undang- undang:

• Undang- Undang Kesehatan: Mengatur perlindungan preventif dan promotif bahwa kesehatan lingkungan diselenggarakan guna mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat agar terhindar dari risiko penyakit.

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menetapkan baku mutu lingkungan dan tanggung jawab hukum (baik perdata, pidana, maupun administrasi) bagi pihak-pihak yang mencemarkan ekosistem.

Hukum tidak hanya hadir sebagai instrumen penghukuman (represif), melainkan juga sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjaga keseimbangan ekologis demi pemeliharaan kesehatan publik. Masyarakat perlu menyadari hak dan kewajibannya menjaga lingkungannya agar tetap sehat. Perspektif sosial, dibutuhkan kesadaran hidup sehat dan disiplin kolektif.

Dari dimensi sosial, hukum kerap mengalami kelumpuhan efektivitas jika tidak didukung oleh kesadaran hukum masyarakat (legal awareness). Masalah- masalah lingkungan komunal, seperti pembuangan sampah sembarangan, membiarkanlingkungan kerja kotor dan pencemaran air bersih, berakar dari rendahnya disiplin publik.

Sosiologi hukum memandang bahwa kepatuhan lingkungan yang ideal harus bergeser dari tingkat kepatuhan yang sekadar takut akan sanksi (law and order oriented) menuju kesadaran internal bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah kebutuhan hidup bersama, untuk sehat. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tidak bisa berdiri sendiri di ruang hampa. Ekosistem yang sehat, hanya dapat diwujudkan melalui disiplin sosial kolektif dalam memperlakukan alam dan lingkungan secara ramah. Pendapat Ahli

• Prof. H.J.J. Leenen (Pakar Hukum Kesehatan)

Yang mengartikan hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan yang langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. Dalam konteks lingkungan, pemeliharaan kesehatan mencakup upaya preventif untuk melindungi manusia dari bahaya ekologis.

Prof. Slamet Riyadi (Ahli Kesehatan Masyarakat) menyatakan bahwa kesehatan lingkungan merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang berfokus pada pencapaian keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya, guna mencapai derajat kesehatan yang optimal.

World Health Organization (WHO). WHO mendefinisikan kesehatan lingkungan sebagai suatu keseimbangan ekologi yang harus tercipta antara manusia dan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehat bagi manusia. Kesimpulannya dan sebagai Rekomendasi bahwa Kebutuhan lingkungan sehat menuntut adanya sinkronisasi antara regulasi negara yang tegas dan kesadaran perilaku manusia. Hak atas lingkungan sehat tidak akan pernah tercapai jika masyarakat masih menempatkan diri sebagai subjek yang terpisah dari alam dan atau lingkungannya.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis diantara :

1. Edukasi Hukum dan Kesehatan Terpadu. Pemerintah bersama akademisi perlu masif melakukan sosialisasi hukum lingkungan berbasis komunitas untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban warga mengenai urgensi hidup sehat.

2. Penegakan Hukum dan sanksi Administratif yang konsisten dan tegas bagi pelaku industri yang melanggar baku mutu limbah (seperti limbah medis) dan personal yang abai terhadap regulasi kesehatan, sekaligus menerapkan reward and punishment dalam pengelolaan sampah yang baik, termasuk pribadi yang malas dan tidak loyal pada tanggung jawab lingkungannya.

3. Peningkatan Disiplin melalui Infrastruktur dengab menyediakan fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah yang memadai agar kesadaran hidup sehat masyarakat dapat terfasilitasi dengan baik. Lingkungan sehat, pikiran sehat kinerja pun harusnya lebih baik.

FH UMI Makassar, 30/9/2026

10.10 wita