Oleh : Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H.

Advokat/

Dosen FH UMI Makassar

 

I.

Prolog.

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas dan kemajuan suatu negara. Namun, ketika roda pemerintahan diindikasikan kuat tercemar oleh praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) , maka struktur bernegara akan mengalami pelemahan sistemik. Situasi ini diperparah apabila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang memegang mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan, dinilai pasif atau tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Fenomena ini menciptakan kondisi "carut-marut" di mana hukum dilanggar dan etika politik diabaikan demi kepentingan pribadi dan golongan.

II. ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)

1. Pelanggaran terhadap UU No. 28 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan produk hukum reformasi yang tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power)

• Pasal 5 UU No. 28/1999 mewajibkan setiap Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak memprioritaskan kepentingan keluarga atau golongannya di atas kepentingan bangsa.

• Dugaan maraknya KKN secara yuridis formal merupakan bentuk pembangkangan hukum (disobedience of law) terhadap undang- undang. Tindakan nepotisme dalam pengisian jabatan publik atau kolusi dalam proyek- proyek strategis negara termasuk program MBG dan KopDes yang tidak menjadi rahasia lagi bahwa proyek tersebut dikelola jaringan pemodal lingkaran kekuasaan,.pendukung pemenangan tidak terkecuali unsur keamanan dan penegak hukum yang disinyalir melanggar etika hukum. Pola kebijaksanaa KKN memicu cacat hukum pada setiapnproduk kebijakan karena dilakukan dengan cara melanggar hukum.

2. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Praktik KKN secara langsung menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 28/1999, khususnya:

• Asas Kepastian Hukum: Kebijakan tidak lagi didasarkan pada peraturan, melainkan pada kompromi politik yang lebih patut disebut 'kejahatan politik" yang pelakunya adalah para maling uang negara tampilan elit "penjahat bersumpah jabatan".

• Asas Tertib Penyelenggara Negara: Birokrasi menjadi tidak kompeten karena diisi berdasarkan kedekatan personal, bukan meritokrasi.

• Asas Kepentingan Umum: Alokasi sumber daya negara dialihkan untuk kelompok tertentu, mengorbankan hak kemaslahatan rakyat banyak/mengabaikan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

III. ANALISIS POLITIK (POLITICAL ANALYSIS)

1. Disfungsi Pengawasan DPR RI: Gejala Executive Aggrandizement

Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, DPR RI memiliki Fungsi Pengawasan. Ketika fungsi ini tumpul di tengah dugaan KKN yang masif, hanya percaya retorika Pidato, maka terjadi ketimpangan dalam sistem kekuasaan (checks and balances).

• Absennya pengawasan yang kritis dari parlemen mengindikasikan adanya koalisi besar yang terlalu gemuk dugaan persekongkolan jahat mengurus negara, di mana partai politik terjebak dalam pembagian kekuasaan dan proyek (power-sharing) di ranah eksekutif. Akibatnya, DPR RI kehilangan independensinya dan bertindak lebih sebagai tukang ketok kebijakan pemerintah (rubber stamp parliament) daripada sebagai pengawas.

• Dampak politiknya adalah terjadinya Executive Aggrandizement, yaitu perluasan kekuasaan eksekutif secara perlahan dengan melemahkan institusi pengawas secara legal maupun politik.

2. Degradasi Demokrasi dan Kepercayaan Publik

Penyelenggaraan negara yang diwarnai KKN tanpa kontrol parlemen menurunkan legitimasi moral pemerintah di mata rakyat, sehingga menjadi kebodohan teramat luar biasa jika rakyat masih memilih kembali. Demokrasi prosedural (pemilu) tetap berjalan, namun secara substansial, negara bergeser ke arah oligark di mana kekuasaan riil dipegang oleh segelintir aliansi elit politik dan ekonomi.

IV. KESIMPULAN

1. Secara Hukum: Dugaan praktik KKN dalam pengurusan negara merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 dan merusak tatanan hukum tata negara Indonesia serta mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

2. Secara Politik: Tumpulnya pengawasan DPR RI menunjukkan matinya mekanisme kontrol dalam demokrasi. Kondisi ini memicu carut- marut tata kelola negara karena eksekutif berjalan tanpa kendali baku dari wakil rakyat, yang pada akhir rakyat menjadi korban, dimiskinkan dan penguasa berjaya.

V. REKOMENDASI HUKUM DAN POLITIK

• Optimalisasi Hak Konstitusional DPR: Mendorong fraksi-fraksi di DPR RI untuk menggunakan hak-hak pengawasannya (Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat) guna mengusut dugaan KKN secara transparan.

• Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu. Meminta aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) untuk bertindak progresif dengan menggunakan UU No. 28/1999 dan UU Tipikor tanpa intervensi politik.

• Penguatan Partisipasi Publik (Civil Society/power): Karena parlemen mengalami disfungsi, masyarakat sipil, akademisi, dan media massa serta kekuatan civil power harus mengambil peran sebagai pengawas eksternal (watchdog) untuk menekan pemerintah agar kembali pada jalur konstitusi.

Makassar, 1 Oktober 2026.09.40 wita