Oleh : Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H.

Advokat/Dosen FH UMI.

 

Bantuan dana hibah atau bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berpotensi berakibat delik tindak pidana korupsi, jika pengelolaan keuangan negara dan daerah tidak sesuai peruntukan yang dapat dipertanggung jawabkan. Meskipun PTS berstatus sebagai lembaga hukum perdata (swasta), yurisdiksi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap dapat menjangkau oknum pengelola PTS apabila pemanfaatan dana publik tersebut merugikan keuangan negara. Analisis yuridis mengenai delik korupsi dapat terjadi pada lingkup Perguruan Tinggi Swasta.

1. Titik Temu Subjek Hukum (Subjek Delik)UU Tipikor tidak hanya membatasi subjek hukum pada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menggunakan frasa "setiap orang".Definisi Yuridis: Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Tipikor, "setiap orang" adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Penerapan pada PTS: Pengurus yayasan, rektorat, dosen, maupun badan hukum penyelenggara PTS (Yayasan/Perkumpulan) berstatus sebagai subjek hukum perdata yang dapat dijerat hukum jika terbukti memenuhi unsur-unsur pasal.

2. Konstruksi Delik Utama pada Kasus PTS yang berpotensi delik korupsi pada PTS umumnya mengkristal pada dua pasal utama akibat pengelolaan dana bantuan negara yang menyimpang yakni; Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor (Perbuatan Melawan Hukum)Unsur Utamanya, Melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Bentuk Pelanggaran PTS biasa pada proyek pengadaan barang dan jasa di kampus menggunakan dana hibah pemerintah tanpa melalui prosedur yang transparan atau melakukan markup harga.Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas kegiatan akademik atau pembangunan fasilitas yang didanai negara.Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang)Unsur Utamanya, Menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan negara.Bentuk Pelanggaran PTS, bisa dilakukan oleh oknum penentu kebijakan yang menggunakan otoritas jabatannya untuk mengalihkan alokasi dana beasiswa negara (seperti KIP-Kuliah) untuk kepentingan operasional yayasan yang tidak sesuai peruntukan, atau memotong hak mahasiswa secara sepihak.3. Parameter "Kerugian Keuangan Negara" di Lingkungan SwastaBerdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3) telah berubah dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi.Pemisahan Aset: Aset murni PTS (uang kuliah mahasiswa, usaha mandiri) bukan keuangan negara.Transformasi Hukum Ketika APBN/APBD (misal dana hibah penelitian, bantuan sarana prasarana, beasiswa pemerintah) ditransfer ke rekening PTS, dana tersebut tetap berstatus sebagai keuangan negara yang dititipkan untuk tujuan pembangunan pendidikan nasional.Akibat Hukumnya, jika dana tersebut diselewengkan hingga tidak mencapai target sasaran, secara yuridis telah terjadi actual loss pada keuangan negara.4. Risiko Pertanggungjawaban Korporasi (Corporate Liability)Jika praktik korupsi dilakukan oleh perorangan untuk dan atas nama PTS/Yayasan, atau demi keuntungan yayasan tersebut, maka berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016, Badan Hukum Penyelenggara PTS dapat dipidana sebagai korporasi. Sanksinya dapat berupa denda materiil berat hingga pencabutan izin operasional lembaga pendidikan.Kesimpulan & Rekomendasi Perguruan Tinggi Swasta memiliki imunitas dari UU Tipikor sepanjang operasionalnya murni menggunakan dana privat. Namun, keterikatan pemanfaatan dana publik (APBN/APBD) secara otomatis menundukkan tata kelola PTS pada rezim hukum tindak pidana korupsi.Untuk memitigasi risiko hukum ini, pengelola PTS didorong untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam struktur tata kelola kampus.Membentuk satuan pengawas internal (SPI) yang independen memastikan kepatuhan ketat (strict compliance) terhadap petunjuk teknis (Juknis) pengoperasian setiap dana bantuan pemerintah dan atau bantuan uang bersumber dari APBN/APBD agar bebas korupsi/clean problem coruption.

Makassar,21 September 2026