Oleh : Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat/Dosen Pidana FH UMI.
Suara kelompok masyarakat Muslim di Indonesia secara berkala menyampaikan aspirasi agar pelaku kejahatan bagi umat Islam diberlakukan hukum pidana Islam dalam arti sistem hukum pidana nasional (KUHP) berlaku bagi non muslim, dan bagi umat Islam yang mayoritas melakukan kejahatan diberlakukan KUHP Islam dengan menyelaraskan secara formal dengan syariat Islam.
Alasan utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan yang hakiki bagi umat Islam, karena hukum positif saat ini dianggap sebagai warisan kolonial Barat yang kurang memberikan efek jera atau tidak selaras dengan nilai-nilai religius. Tetapi gagasan kodifikasi KUHP Islam dalam sistem hukum nasional tentu saja terbentur pada beberapa dasar hukum fundamental di Indonesia, seperti : Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jadi jelas bukan negara berdasarkan agama (theocracy) ataupun negara sekuler. Hukum yang berlaku harus bersifat universal untuk seluruh warga negara. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Menyatakan bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Ketuhanan di sini diletakkan dalam bingkai Pancasila, yang menghormati seluruh agama, bukan melegitimasi satu hukum agama tertentu menjadi hukum pidana nasional yang memaksa (public law). Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru): Indonesia telah berhasil melakukan dekolonisasi hukum dengan mengesahkan KUHP Nasional baru. KUHP ini sudah mengakomodasi "hukum yang hidup dalan masyarakat" (living law) termasuk hukum adat dan nilai-nilai keagamaan lokal (Pasal 2), namun tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: Aturan ini merupakan lex specialis (pengecualian hukum). Hanya Provinsi Aceh yang memiliki legalitas formal untuk menerapkan hukum pidana Islam (Qanun Jinayat) berdasarkan otonomi khusus, yang tidak dapat direplikasi begitu saja secara nasional tanpa dasar undang-undang khusus. Pertanyaan mendasar, jika umat Islam Aceh diberikan otonomi dan atau keistimewaan khusus menerapkan hukum Islam/qanun, maka tentu demi keadilan umat Islam sepatutnya negara incasu pemerintah juga memberikan keadilan bagi umat Islam untuk melakukan modifikasi KUHP Islam di Indonesia. Meski demikian penting untuk mencermati analisis hukum tipologi Negara Pluralisme. Hukum Indonesia menganut sistem hukum yang majemuk (legal pluralism), gabungan dari sistem hukum Barat (Civil Law dan conmond law). Hukum Adat, dan Hukum Agama tetap berlaku dalam keadaan tertentu.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddique, sering menekankan bahwa Indonesia adalah Rechtsstaat yang berketuhanan. Nilai-nilai Islam dapat menjadi sumber materiil (sumber inspirasi pembuatan undang-undang), tetapi tidak bisa dijadikan bentuk formal hukum pidana nasional yang diskriminatif terhadap pemeluk agama lain. Dalam yurisprudensi Indonesia, hukum Islam telah berhasil bertransformasi menjadi hukum positif pada ranah hukum privat/perdata (seperti UU Perkawinan, UU Perbankan Syariah, dan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama). Namun, untuk hukum publik (pidana), masih dipandang bahwa hukum harus berlaku sama untuk setiap warga negara (equality before the law). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, pernah menjelaskan bahwa di dalam negara Pancasila yang disepakati sebagai darul ahdi waisy syahadah (negara kesepakatan), hukum publik harus bersifat inklusif. Memaksakan hukum pidana satu agama kepada masyarakat yang plural akan merusak integrasi bangsa. Tetapi yang dimaksudkan penulis adalah KUHP Islam hanya berlaku bagi umat Islam. Tidak berlaku bagi umat agama lain. Umat agama lain tetap tunduk pada KUHP Nasional, mengingat KUHP Nasional memang masih terinspirasi pengaruh KUHP warisan kolonial, meski KUHP Nasional diklaim sebagai produk nasional. Bahwa meskipun dalam KUHP Nasional dipandang telah mengkomodasi nilai Islam, akan tetapi belum menyentuh kebutuhan keadilan subtantif bagi umat Islam di Indonesia. Nilai-nilai moralitas Islam seperti larangan perzinaan, kumpul kebo (kohabitasi), dan santet/sihir kini telah diatur menjadi delik pidana resmi, meski formulasinya disesuaikan dengan konteks HAM dan hukum nasional. Secara konstitusional tuntutan atau aspirasi untuk mengkodifikasikan KUHP Islam bagi umat Islam di Indonesia masih dapat diperdebatkan, meski terdapat pandangan tidak memiliki pijakan hukum yang sah di Indonesia. Hal ini dikarenakan bentuk negara Indonesia yang bukan negara Islam, melainkan negara kesatuan berbentuk republik yang berdasar pada Pancasila.
Dan secara Substantif (Materiil), keadilan bagi umat Islam tidak harus dicapai melalui formalisasi nama "KUHP Islam". Aspirasi umat Islam telah terserap ke dalam hukum nasional melalui legislasi di DPR selama tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia. Penerapan hukum pidana Islam secara formal di Indonesia saat ini hanya sah secara hukum di Provinsi Aceh sebagai bentuk kekhususan daerah. Karena itu umat Islam yang menghendaki keadilan subtantif dalam penegakan hukum pidana Islam di Indonesia demi kemaslahatan negara dan umat Islam, maka sejatinya tetap diperjuangkan KUHP Islam yang diyakini akan menurunkan angka kejahatan yang dilakukan oleh umat Islam.
Mesjid Nurul Muttahid Toa Daeng Makassar, 25 September 2026.
06.25 wita.