Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.

Advokat

 

Dalam hukum acara pidana Indonesia yang baru, pranata praperadilan diperluas secara signifikan guna mengedepankan hak asasi manusia serta pengawasan horizontal terhadap kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (due process of law). Praperadilan menurut teori, ahli, dan korelasinya terhadap fenomena rekayasa alat bukti. Kuhap baru harus berorientasidue processof law yang memberi perlindungan ham), Dasar Hukum Praperadilan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Dalam KUHAP Baru, wewenang dan objek praperadilan diatur secara lebih luas dan kuat melalui Pasal 158 hingga Pasal 161. Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025 mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka/keluarganya dan atau korban/keluarganya, pelapor, atau advokat yang diberi kuasa. Praperadilan (Pasal 158 KUHAP Baru) mencakup keabsahan pelaksanaan upaya paksa (Penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penayadan, pemblokiran, dsb.).

Penghentian penyidikan atau penuntutan.Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Pengertian Praperadilan menurut teori dan ahli secara doktrinal, praperadilan ditafsirkan oleh para ahli bukan sekadar pemeriksaan formalitas administratif, melainkan benteng perlindungan hak asasi manusia. Praperadilan berakar dari asas hukum universal yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh ditahan atau dirampas kemerdekaannya tanpa alasan hukum yang sah, dan keabsahan tindakan tersebut wajib diuji segera oleh otoritas peradilan independen. Prof. Romli Atmasasmita: Menyebutkan bahwa esensi praperadilan adalah wadah horizontal controlling mechanism (mekanisme pengawasan horizontal) demi menciptakan keseimbangan kedudukan antara aparat penegak hukum dan warga negara. Yahya Harahap: Menjelaskan bahwa praperadilan bertujuan menempatkan harkat dan martabat manusia pada proporsi yang semestinya, guna meminimalkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh penyidik selama proses pra-ajudikasi.

Fenomena rekayasa alat bukti (fabricated evidence / tainted evidence) menjadi isu krusial yang dapat diuji dan digugurkan melalui mekanisme praperadilan melalui pisau analisis hukum berikut: Perluasan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP BaruPasal 235 ayat (1) KUHAP Baru memperkenalkan sistem pembuktian yang lebih terbuka (open system of evidence). Alat bukti kini mencakup keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, hingga frasa terbuka "segala sesuatu sepanjang diperoleh secara sah". Hal ini memberikan ruang ganda: di satu sisi memodernisasi hukum, namun di sisi lain rentan disalahgunakan lewat manipulasi atau rekayasa jika tidak dikontrol ketat. Doktrin Exclusionary Rule (Teori Keabsahan Perolehan Bukti)

Menurut teori hukum pembuktian (sebagaimana diulas oleh para pakar seperti Eddy O.S. Hiariej), alat bukti tidak hanya dinilai dari jenisnya, melainkan wajib melalui Teori keabsahan prosedur pengumpulan bukti.

Jika penyidik melakukan rekayasa alat bukti (misalnya memalsukan surat, memanipulasi bukti elektronik, tanggal surat-surat berlaku surut atau memaksa saksi tidak hadir, maka perolehan alat bukti tersebut dikategorikan unlawfully obtained evidence (diperoleh secara melawan hukum).

Berdasarkan Exclusionary Rule, alat bukti yang diperoleh secara ilegal atau direkayasa wajib dikesampingkan. Sehingga pertimbangan praperadilan atas dasar alat bukti rekayasa dan barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan sangkaan perbuatan pidana patut dipandang sebagai putusan sesat praperadilan, dan dugaan penyalagunaan kewenangan hakim yang mengadili.

Jakarta, 6 September 2026

Jam 04.27 wib.