Oleh ; Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H.

Advokat/Dosen FH UMI

 

Makassar, 13/9/ 2026

Pemerintah Daerah perlu didesak untuk melakukan penetrasi Operasi Pasar Murah Minyak dan Gas (Migas) sebagai solusi jangka pendek mengatasi kelangkaan minyak dan gas secara konkret, tanpa pencitraan. Langkah taktis ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah ketidakstabilan pasokan dan fluktuasi harga pada tingkat pengecer. Kebutuhan energi dasar kini kian memberatkan warga.

Operasi pasar dinilai sebagai instrumen intervensi paling cepat untuk memotong rantai spekulatif distribusi minyak dan gas karena sangat menekan ekonomi rumah tangga. Spekulasi harga di tingkat pengecer, sudah tidak terkendali gas melon dijual dengan harga 30.000 hingga 50.000. minyak pertalite dijual dengan harga 15.000 hingga 25.000. Pertanyaan mendasar dari siapa atau dari mana para pengecer dapat migas ?. Artinya pengawasan penegak hukum dan Pemda sangat lemah. Upaya pemulihan ini harus segera difokuskan pada komoditas vital seperti gas LPG 3 kg dan minyak perliter dan solar. Dalih Pertamina stok cukup dan memadai, buktinya langka. Dalih pemerintah "buyying" sungguh tidak logis. Kalau stok cukup dan pengawasan ketat maka tidak akan terjadi antrian parah yang mengganggu roda ekonomi, bahkan berpotensi memicu horisontal. Migas adalah komoditas, yang menjadi urat nadi perekonomian rumah tangga dan pelaku UMKM di daerah.

Maka sinergi Pemda termasuk DPRD bersama aparat penegak hukum dan aparat keamanan sangat diperlukan serta memastikan titik strategis operasi Pasar.

Untuk menyukseskan program darurat ini, Pemda perlu segera mengambil langkah-l

angkah terukur:

Kolaborasi Bersama Pertamina, sangat dibutuhkan untuk memastikan penambahan kuota pasokan dan kelancaran distribusi langsung ke daerah-daerah.

Bila perlu Pemda perlu segera

Fokus bangun SPBU dan Depok gas lebih banyak daripada milik swasta yang cenderung berspekulasi memanfaatkan kebutuhan pasar dengan melakukan penjualan migas subsidi kepada industri atau kepada pengecer. Dan jika aparat penegak hukum tegas tidak ikut menjadi penikmat atas kesulitan rakyat, dengan mengawasi SPBU dan Depok gas pasti lebih tertib terlayani kebutuhan migas warga. 

Jika dibiarkan pengusaha berspekulasi maka dampak langsung bagi masyarakat adalah penderitaan, sehingga pemerintah patut dilebeli GAGAL mengurus kebutuhan rakyat. Pemerintah daerah harus pandai menjaga kepanikan rakyat agar tidak memicu kerusuhan massal. Ingat Pemerintah Daerah diberikan kewenangan mengalokasi anggaran secara parsial dalam kondisi darurat.