amperanewsmakassar.com, Makassar – Pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka mendapat sorotan dari Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H.
Farid menegaskan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban membela kepentingan hukum klien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan membangun opini yang dapat ditafsirkan sebagai intervensi terhadap independensi aparat penegak hukum.
“Membela klien adalah hak dan kewajiban advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Tetapi advokat juga merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, sehingga setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik seharusnya memberikan edukasi hukum, bukan menimbulkan persepsi yang dapat mengganggu independensi penyidik,” ujar Farid.
Farid menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Karena itu, kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan berdasarkan persetujuan pihak lain.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mewajibkan Kapolri atau penyidik meminta izin maupun berkoordinasi dengan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kalau ada dugaan prosedur penyidikan dilanggar atau penetapan tersangka dianggap tidak sah, KUHAP sudah memberikan mekanisme hukumnya, yaitu melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka. Jadi, pengujiannya dilakukan di pengadilan, bukan melalui opini di ruang publik,” tegas Farid.
Menurut Farid, mekanisme praperadilan merupakan instrumen konstitusional untuk menguji apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta telah menjalankan prosedur sesuai hukum acara pidana.
“Apabila tim kuasa hukum meyakini ada kekeliruan dalam penetapan tersangka, gunakanlah jalur hukum yang telah disediakan undang-undang. Itu jauh lebih elegan dan mencerminkan penghormatan terhadap asas due process of law dibanding membangun polemik di ruang publik,” tambahnya.
Farid juga mengingatkan bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence). Karena itu, semua pihak, baik penyidik maupun penasihat hukum, diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(*)