Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Dok. Istimewa)

Jakarta - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Kedua terlapor itu ialah Agus Harahap selaku Kadishub Gowa dan Zaenal Abidin yang merupakan wartawan.

Dilansir Antara, Minggu (5/7/2026), Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7).

"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah.

Menurut Husniah, kesaksian kedua orang itu tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Husniah mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, meski belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.

"Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," katanya.

Husniah mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu pemerintahan di Kabupaten Gowa. Sementara itu, Zaenal Abidin menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah.

"Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.

Zaenal juga menyatakan dia hanya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa. Sementara Agus Harahap ketika dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan.((rfs/haf)