Amperanewsmakassar.com, Maros – Dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal mencuat di SPBU 74.905.06. SPBU yang berada di wilayah Pattunuang, Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros tersebut disebut-sebut menjadi lokasi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum pelangsir untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta membuat distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran sebagaimana kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menanggapi hal tersebut, Herman selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros meminta pihak Pertamina untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan operasional dan distribusi BBM dari pihak manajemen SPBU tersebut.
Menurut Herman, jika dugaan tersebut benar adanya, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diawasi secara ketat.
“Kami meminta pihak Pertamina untuk segera melakukan audit terhadap seluruh laporan dari manajemen SPBU 74.905.06 di Pattunuang, Samangki. Jika benar terjadi praktik pelangsiran solar bersubsidi secara ilegal, maka hal tersebut jelas merugikan negara dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Herman kepada awak media pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelola SPBU tersebut guna memastikan kebenaran dugaan yang beredar di tengah masyarakat.
“Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola SPBU tersebut. Hal ini penting agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.
LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros berharap adanya langkah tegas dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 74.905.06 maupun pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Maros. (**)