Amperanewsmakassar.com, Makassar || Polda Sul-Sel dan jajaran polres ungkap 37 Kasus penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 42 tersangka Diamankan Selasa, (2/6/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti berupa :
1 unit kapal tanker;2 unit kapal SPOB;18 unit mobil tangki;17 unit mobil penumpang; 6 unit dump truck;332 jerigen berisi solar;12 tandon berkapasitas 1.000 liter;1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram;229.123 liter BBM subsidi jenis solar;3.031 liter BBM subsidi jenis pertalite.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama sejumlah Polres jajaran turut mengamankan barang bukti dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Pangkep, Barru, Luwu Utara, Soppeng, Bone, Toraja Utara, Sinjai, Palopo, Wajo, Bantaeng, Parepare, Luwu, Takalar, Maros, Sidrap, Luwu Timur, dan Bulukumba.
Dari hasil penghitungan sementara, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut diperkirakan menimbulkan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp69,9 miliar. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi lebih dari 205 ribu kendaraan, apabila dihitung berdasarkan konsumsi rata-rata 50 liter per kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan upaya Polri secara nasional dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Edi Hamzah)