amperanewsmakassar.com, Maros - Realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Maros tahun 2025 menunjukkan angka tertinggi sebesar Rp. 329.562.919.533. Meningkat dibandingkan tahun 2024 yang terealisasi Rp 283.056.990.320.
Capaian tersebut merupakan angka tertinggi dalam pengelolaan PAD Kabupaten Maros yang melampaui capaian pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Ferdiansyah, S.Ip, MM didampingi Kabid Bapenda, Saharuddin, SM dan Kasie PBB, Haryanto, SE, di ruang kerjanya Selasa, 31/12/2025.
Ferdiansyah menjelaskan, bahwa penyumbang pajak terbesar pertama dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu ( PBJT) mencapai Rp71.572.912.787. Kedua, berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tabah dan Bangunan (BPHTB, yaitu sebesar Rp 43.514.325.021 dan penyumbang besar ketika, yaitu, dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.43. 829.504.163.
Menurut Ferdiansyah, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah Kab. Maros bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi daerah yang terlibat langsung dalam optimalisasi pendapatan daerah. " Capaian angka yang signifikan ini merupakan kerja keras dari seluruh OPD sehingga mencapai angka tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya," jelas mantan Kadis Pariwisata dan Olah raga ini.
Ferdy kemudian merinci hasil capaian tersebut. Dari sektor pajak daerah, Bapenda Maros mencatat realisasi sebesar Rp. 215.529.020.781. Angka tersebut, lanjutnya, menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian pada tahun 2024 sebesar Rp. 187.455.321.884. Dan,
rincian capaian sektor pajak daerah sepanjang tahun 2025 juga menunjukkan peningkatan di hampir seluruh jenis pajak. Bahkan, sejumlah sektor pajak daerah berhasil melampaui target 100 persen, menandai kinerja baik Bapenda Maros pada tahun 2025 dan Pajak Reklame, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 1.623.335.823. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 1.720.801.422.
Ferdy menjelaskan, bahwa Pajak Air Bawah Tanah, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 990.403.700. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 1.000.593.408.
Sektor Pajak Restoran, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 22.902.498.840,00 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 24.233.521.973.
Pajak Tenaga Listrik, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 37.728.656.258. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 38.282.645.084.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasi PBB Kab. Maros tahun 2024 sebesar Rp. 37.665.336.454. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 39.829.504.163.
Pajak Jasa Perhotelan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 3.098.453.292. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 3.126.992.885.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 10.124.502.015. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 11.625.431.378.
Pajak Sarang Burung Walet, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 7.610.000. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 8.800.000.
Pajak Hiburan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 1.224.606.953 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 1.402.373.890.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, realisasi tahun 2025 sebesar Rp. 22.770.625.362.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi tahun 2025 sebesar Rp. 22.911.293.940,00
Pajak Parkir, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 5.725.966.286. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 4.527.378.955. Namun,
penurunan realisasi pajak parkir disebabkan karena pada tahun 2024 sebelum diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemungutan pajak parkir sebesar 30%, dan setelah penerapan UU tersebut pada tahun 2025 turun menjadi 10%.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 65.872.952.263,00 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 43.514.325.021.