Amperanewsmakassar.com, Makassar -- Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesiaj (KONI) Kabupaten Maros tahun anggaran 2016 resmi memasuki tahap persidangan.
Perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri Maros dan selanjutnya diteruskan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan dua orang tersangka.
“Benar, ada dua tersangka dalam perkara yang kami terima dari Polda Sulsel,” katanya, Minggu, 15 Februari 2026
Dua tersangka tersebut yakni MIY, yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros saat itu, serta bendaharanya, RT.
Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Febriyan menyampaikan, perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, menjelaskan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pelimpahan perkara pada Kamis, 12 Februari 2026.
Pelimpahan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berada pada Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada KONI Kabupaten Maros tahun anggaran 2016.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, pihak Kejari Maros menyatakan hal tersebut akan menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Untuk kemungkinan ada tidaknya keterlibatan pihak lain, kita lihat nanti dalam fakta persidangan,” ujarnya.
Sementara jadwal sidang masih menunggu penetapan dari majelis hakim. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar. (Tim)