amperanewsmakassar.com, Gowa || Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di Kecamatan Somba Opu dan Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa yang berjualan di bahu jalan membuat resah pejalan kaki dan menghambat arus lalu lintas sehingga mengundang kemacetan. Semestinya bahu jalan itu untuk pejalan kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Gowa, Umar M, menyampaikan kepada wartawan agar masalah ini dikonfirmasi juga ke Disperindag soal izinnya, karena baru baru menjabat sebagai Kasatpol, " ujarnya saat dihubungi. Selasa (6/1/2026)
Saat dikonfirmasi, Kepala bidang perdagangan Disperindag Kabupaten Gowa, Amri, menjelaskan, PKL yang ada di sekitar jalan Masjid Raya, Sungguminasa itu, rata -rata pendatang dari Kota Makassar dan Kabupaten Takalar yang belum pindah KTP nya, jadi tidak ada izin usahanya.
“Susah kita data, biasanya kami datang dia pindah- pindah tempatnya, kalau dadakan begitu, kita datang, nanti mereka pindah lagi menjual ke tempat yang lainnya, mereka itu KTP Makassar dan NPWP nya juga Makassar,” ucapnya,Senin (12/1/2026).
Menurutnya, sebenarnya Satpol PP yang mempunyai kewenangan, terkait penertiban. Kalau masalah izinnya, itu tidak ada karena mereka tidak menetap, yang ada izinnya itu yang menetap menjual yang tidak pindah- pindah,.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa, Fajar, yang dikonfirmasi juga mengatakan seharusnya Satpol PP itu perlu melakukan penertiban.
“Pada masa Bupati dulu maupun sekarang ini, diharapkan jalan masjid raya itu memang dikosongkan supaya orang leluasa untuk berjalan kaki,” paparnya.
Tetapi kalau trotoar dijadikan tempat jualan katanya dan parkir memang itu tidak tepat.
“Jadi PKL bisa diarahkan ke tempat yang layak yang cukup luas, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf berjualan di situ,” tegasnya. (Shanty). Dilansir dari Aspira