Amperanewsmakassar.com, Maros — Polemik terkait bonus juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros kini menjadi sorotan publik.

Sejumlah peserta dan pihak pemerhati menilai adanya ketidakjelasan dalam mekanisme pencairan bonus, termasuk dugaan pemotongan pajak yang dinilai membingungkan dan tidak transparan.Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bonus juara MTQ dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 5 persen.

Namun yang menjadi perhatian, para peserta sebelumnya telah menerima bonus dengan potongan awal sebesar 2,5 persen, lalu kembali diminta mengembalikan dana sebesar 2,5 persen lainnya dengan alasan penyesuaian pajak.

Tak hanya itu, publik juga menyoroti mekanisme pengembalian selisih dana tersebut yang disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi dan bukan rekening resmi atas nama panitia maupun lembaga penyelenggara.

Hal tersebut memicu tanda tanya dan keresahan di tengah peserta maupun masyarakat.Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan bonus peserta MTQ.

Pasalnya, hingga kini hadiah disebut belum cair, namun persoalan potongan pajak dan pengembalian dana justru lebih dulu mencuat dan menuai polemik.Rizal selaku Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulsel menilai panitia pelaksana perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.

“Ini harus diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan panitia tidak memiliki integritas dalam pengelolaan bonus peserta. Masalah pajak saja bisa salah hitung. Awalnya dipotong 2,5 persen, lalu diminta lagi pengembalian 2,5 persen. Pertanyaannya, dasar perhitungannya seperti apa?” ujar Rizal dalam keterangannya kepada awak media.

Ia juga mempertanyakan dasar pengenaan pajak terhadap bonus juara MTQ yang menurutnya merupakan bentuk apresiasi kepada peserta yang telah mengharumkan daerah.

“Hadiah saja belum cair, tapi bonus malah kena pajak. Ditambah lagi pengembalian selisih diarahkan ke rekening pribadi, bukan rekening resmi panitia. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sorotan ini pun memicu desakan agar pihak panitia maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme pencairan bonus, dasar hukum pemotongan pajak, hingga alasan penggunaan rekening pribadi dalam proses pengembalian dana tersebut.

Publik berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak mencederai semangat para peserta MTQ yang telah berjuang membawa nama daerah di tingkat provinsi.

Ketua LSM DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Republik Indonesia Kab. Maros, Irianto Amama menyayangkan kinerja panitia penyelenggara MTQ tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Kabupaten Maros, belum lama ini. Kalau memang benar, kejadian ini bisa saja menciderai pelaksanaan MTQ dimana Kabupaten Maros dianggap sebagai daerah religius. Dan, ke depannya akan menjadi pertimbangan apabila ada event yang dilaksanakan di Kabupaten Maros.

Irianto Amama meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar menelisik adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang masuk ke rekening pribadi. "Penggunaan anggaran yang dilakukan oleh panitia pelaksana harus transparan dan APH harus mengusutnya tanpa tebang pilih," tegasnya. (*)